PT.
Semen Indonesia memperluas wilayah produksi mulai dari Pati merambah ke Rembang
dengan sasaran pendirian pabrik semen di daerah sekitar Watuputih, Pegunungan
Kendeng. Sebelumnya, Pabrik yang bernaung di bawah tangan BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) ini telah melakukan pembangunan di wilayah kaki Pegunungan
Kendeng yang lain yakni Kabupaten Pati. PT Indocement sejak tiga tahun lalu
telah memulai studi pendirian pabrik semen. Bambang Sutikno dari JMPPK (Jaringan
Mahasiswa Peduli Pegunungan Kendeng) Pati mengatakan kepada VOA (Voice of America) ketika siaran radio
internasional bahwasanya mereka merasa ditipu oleh berbagai pendekatan yang
ujung-ujungnya meminta persetujuan warga atas pendirian pabrik semen di kawasan
itu. "Sementara ini baru sosialisasi untuk tahapan proses Amdal dan selama
ini memang dalam sosialisasi dari pabrik semen, banyak dari kami yang
dibohongi. Saya sendiri 3 kali diundang untuk sosialisasi tapi semua bohong.
Misalnya, kami diundang di Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah) Jawa Tengah yang
mengundang Badan Lingkungan Hidup, di situ temanya Kenduri Lingkungan, tetapi
ternyata di dalamnya yang dirembug di forum itu, tentang rencana pendirian
pabrik semen," jelas Bambang Sutikno.
Hal yang
sama terjadi di wilayah Rembang, dimana pabrik semen akan menambang bebatuan
karst yang membentang dari wilayah utara Jawa tengah hingga Jawa Timur. Namun,
rencana pendirian pabrik semen ini ditolak oleh warga Pegunungan Kendeng. Warga
meyakini bahwasanya Pegunungan Kendeng inilah yang menjadi pemasok kebutuhan
air bagi kawasan pertanian warga. "Cekungan air tanah Watuputih itu adalah
kawasan lindung geologi dan itu yang akan ditambang, karena itulah kami
kemudian protes. Ibu-ibu itu pun sampai sekarang masih di tenda hampir seratus
hari. Gunung itu merupakan penyimpan dan sumber mata air untuk masyarakat bukan
hanya untuk yang ada di sekitarnya tetapi juga untuk warga Rembang Kota,"
ungkap Ming Ming Lukiarti.
Berbagai
upaya penolakan sudah dilakukan oleh warga kendeng sejak tahun 2010 ketika
sosialisasi mulai dilakukan oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak memberikan
respon apa-apa terhadap penolakan-penolakan yang dilakukan oleh warga Kendeng. Mulai dari menepati tenda-tenda di sekitar
Pegunungan Kendeng hingga berjalan menuju Kota Semarang untuk melansirkan suara
mereka kepada Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) yang dirasa masih plin-plan dalam menindaklanjuti persoalan
pendirian pabrik semen. Upaya ini pun sempat berujung bentrok dengan pendemo
lain yang sama-sama ingin memperjuangkan nasibnya, Selasa (17/01)-semarangpos.com
Seperti
yang dilansir Jatengku.com, (9/01),
sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 5 Oktober 2016 dengan
Nomor registrasi 99 PK/TUN/2016, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mencabut
izin lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang kegiatan penambanga yang
dikeluarkan untuk PT. Semen Gresik, Tbk (sekarang bernama PT. Semen Indonesia).
Keputusan MA dinilai sebagai bentuk implementasi perlindungan bagi masyarakat
dan lingkungan serta sebagai bahan koreksi atas penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hanya
saja, apa yang menjadi amar MA tersebut dinilai masih belum diindahkan oleh
Pemkot Semarang. Terbukti dengan keresahan warga kendeng yang tidak kunjung
diselesaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sebagai Kepala Pemerintahan di
Provinsi Jawa Tengah.
*Penulis adalah Koordinator Biro Keislaman
Rayon Sains dan Teknologi Masa Juang 2016-2017 serta Ketua HMJ Matematika Periode 2017
0 Komentar