Oleh:Nova Kharisma Zahra
Abstract
The Weh-Wehan tradition
is one of the traditions carried out by the Kendal community in commemorating
the Prophet Muhammad's birthday. This tradition has a very deep meaning, namely
as a way to commemorate and honor the Prophet Muhammad. This article discusses
the background, meaning, and implementation of the Weh-Wehan tradition. The
research results show that the Weh-Wehan tradition plays an important role in
strengthening the cultural and religious values of the Kendal community.
Keywords:
Weh-Wehan tradition,
Prophet Muhammad's birthday, Culture, Religion.
Abstrak
Tradisi Weh-Wehan
merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Kendal dalam
memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Tradisi ini memiliki makna yang sangat
dalam, yaitu sebagai cara untuk mengenang dan menghormati Nabi Muhammad Saw.
Artikel ini membahas tentang latar belakang, makna, dan pelaksanaan tradisi
Weh-Wehan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Weh-Wehan memiliki peran
penting dalam memperkuat kebudayaan dan keagamaan masyarakat Kendal.
Kata Kunci:
Tradisi Weh-Wehan,
Maulid Nabi Muhammad Saw, Kebudayaan, Keagamaan.
Maulid Nabi Muhammad Saw
adalah hari besar umat Islam yang diperingati setiap tahunnya untuk
memperingati kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di Kendal, Jawa Tengah, terdapat
tradisi unik yang dilakukan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, yaitu
tradisi Weh-Wehan.
Apa itu Tradisi
Weh-Wehan?
Tradisi Weh-Wehan adalah
tradisi membaca puisi-puisi yang mengisahkan tentang kehidupan Nabi Muhammad
Saw dan keluarganya. Puisi-puisi ini dibacakan dengan irama yang khas dan
diiringi dengan musik tradisional. Tradisi Weh-Wehan telah menjadi bagian dari
budaya masyarakat Kendal selama berabad-abad. Tradisi ini melibatkan saling
berbagi makanan dan minuman antar warga, serta menghias rumah dengan lampion
yang disebut "teng-tengan". Weh-wehan merupakan wujud rasa syukur dan
suka cita atas kehadiran Nabi Muhammad SAW.
Makna Tradisi Weh-Wehan
Tradisi Weh-Wehan
memiliki makna yang sangat dalam. Tradisi ini tidak hanya sekedar membaca
puisi, tetapi juga merupakan cara untuk mengenang dan menghormati Nabi Muhammad
Saw. Dengan membaca puisi-puisi tentang kehidupan Nabi, umat Islam dapat
memahami dan mengambil pelajaran dari kehidupan beliau(Moleong,2017,hlm.56).
Pelaksanaan Tradisi
Weh-Wehan
Tradisi Weh-Wehan
dilaksanakan pada malam Maulid Nabi Muhammad Saw. Masyarakat Kendal berkumpul
di masjid atau di rumah-rumah untuk membaca puisi-puisi Weh-Wehan. Acara ini
diiringi dengan musik tradisional dan diakhiri dengan doa dan pengajian(Tim
Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal,2020,hlm.23).
Prosesi Tradisi
Weh-Wehan
Prosesi tradisi
Weh-Wehan dimulai dengan pembacaan puisi-puisi yang mengisahkan tentang
kehidupan Nabi Muhammad Saw. Puisi-puisi ini dibacakan oleh tokoh masyarakat
atau oleh anak-anak yang telah dilatih khusus untuk membaca puisi-puisi
Weh-Wehan. Setelah pembacaan puisi, dilanjutkan dengan pengajian dan doa.dan
setelahnya masyarakat saling berbagi makanan dan minuman antar warga, serta
menghias rumah dengan lampion yang disebut "teng-tengan"
Makna Puisi-Puisi
Weh-Wehan
Puisi-puisi Weh-Wehan
memiliki makna yang sangat dalam. Puisi-puisi ini mengisahkan tentang kehidupan
Nabi Muhammad Saw, dari kelahirannya hingga wafatnya. Puisi-puisi ini juga
mengajarkan tentang nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, kesabaran, dan keadilan.
Pentingnya melestarikan
tradisi Weh-Wehan berdasarkan undang-undang dan Pancasila:
Berdasarkan Pancasila
1. Sila Ke-3: Persatuan
Indonesia - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, karena tradisi ini merupakan bagian dari budaya dan
identitas masyarakat Kendal.
2. Sila Ke-4: Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat
memperkuat kerakyatan dan mempromosikan hikmat kebijaksanaan dalam mengelola
budaya tradisional.
3. Sila Ke-5: Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat
mempromosikan keadilan sosial dan memperkuat kesadaran masyarakat akan
pentingnya melestarikan budaya tradisional.
Berdasarkan
Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Undang-undang ini menekankan
pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, termasuk
tradisi Weh-Wehan.
2. Undang-Undang No. 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta - Undang-undang ini melindungi hak cipta atas
karya-karya budaya, termasuk tradisi Weh-Wehan.
3. Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan - Peraturan ini menekankan
pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, termasuk
tradisi Weh-Wehan.
Berdasarkan Peraturan
Daerah
1. Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Pelestarian Budaya Tradisional -
Peraturan ini menekankan pentingnya melestarikan budaya tradisional di
Kabupaten Kendal, termasuk tradisi Weh-Wehan.
2. Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Peraturan
ini menekankan pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan di Provinsi
Jawa Tengah, termasuk tradisi Weh-Wehan.
Kesimpulan
Tradisi Weh-Wehan adalah
tradisi yang sangat berharga dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw.
Tradisi ini tidak hanya sekedar membaca puisi dan masyarakat saling berbagi
makanan dan minuman antar warga, serta menghias rumah dengan lampion yang
disebut "teng-tengan". tetapi juga merupakan cara untuk mengenang dan
menghormati Nabi Muhammad Saw. Dengan melestarikan tradisi ini, umat Islam
dapat memahami dan mengambil pelajaran dari kehidupan Nabi Muhammad Saw.
Daftar Pustaka
Setiyaningsih, S. I., & Asekhatul, L. H. (2022).
Lebaran Maulid: Tinjauan bentuk dan nuansa pelaksanaan tradisi masyarakat
Demak. Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Walisongo.
Anonim. (2020).
Tradisi Weh-Wehan di Kendal. Media Kebudayaan, 1(1), 1-5.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Pemajuan
Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sutopo, H. B. (2018). Tradisi dan Kebudayaan di
Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tim Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
(2020). Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Kendal: Pemerintah Kabupaten
Kendal.
0 Komentar