Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tradisi “Weh-Wehan” dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kendal

Oleh:Nova Kharisma Zahra

 

Abstract

The Weh-Wehan tradition is one of the traditions carried out by the Kendal community in commemorating the Prophet Muhammad's birthday. This tradition has a very deep meaning, namely as a way to commemorate and honor the Prophet Muhammad. This article discusses the background, meaning, and implementation of the Weh-Wehan tradition. The research results show that the Weh-Wehan tradition plays an important role in strengthening the cultural and religious values of the Kendal community.

Keywords:

Weh-Wehan tradition, Prophet Muhammad's birthday, Culture, Religion.

Abstrak

Tradisi Weh-Wehan merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Kendal dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Tradisi ini memiliki makna yang sangat dalam, yaitu sebagai cara untuk mengenang dan menghormati Nabi Muhammad Saw. Artikel ini membahas tentang latar belakang, makna, dan pelaksanaan tradisi Weh-Wehan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Weh-Wehan memiliki peran penting dalam memperkuat kebudayaan dan keagamaan masyarakat Kendal.

Kata Kunci:

Tradisi Weh-Wehan, Maulid Nabi Muhammad Saw, Kebudayaan, Keagamaan.

Maulid Nabi Muhammad Saw adalah hari besar umat Islam yang diperingati setiap tahunnya untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di Kendal, Jawa Tengah, terdapat tradisi unik yang dilakukan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, yaitu tradisi Weh-Wehan.

Apa itu Tradisi Weh-Wehan?

Tradisi Weh-Wehan adalah tradisi membaca puisi-puisi yang mengisahkan tentang kehidupan Nabi Muhammad Saw dan keluarganya. Puisi-puisi ini dibacakan dengan irama yang khas dan diiringi dengan musik tradisional. Tradisi Weh-Wehan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Kendal selama berabad-abad. Tradisi ini melibatkan saling berbagi makanan dan minuman antar warga, serta menghias rumah dengan lampion yang disebut "teng-tengan". Weh-wehan merupakan wujud rasa syukur dan suka cita atas kehadiran Nabi Muhammad SAW.

Makna Tradisi Weh-Wehan

Tradisi Weh-Wehan memiliki makna yang sangat dalam. Tradisi ini tidak hanya sekedar membaca puisi, tetapi juga merupakan cara untuk mengenang dan menghormati Nabi Muhammad Saw. Dengan membaca puisi-puisi tentang kehidupan Nabi, umat Islam dapat memahami dan mengambil pelajaran dari kehidupan beliau(Moleong,2017,hlm.56).

Pelaksanaan Tradisi Weh-Wehan

Tradisi Weh-Wehan dilaksanakan pada malam Maulid Nabi Muhammad Saw. Masyarakat Kendal berkumpul di masjid atau di rumah-rumah untuk membaca puisi-puisi Weh-Wehan. Acara ini diiringi dengan musik tradisional dan diakhiri dengan doa dan pengajian(Tim Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal,2020,hlm.23).

Prosesi Tradisi Weh-Wehan

Prosesi tradisi Weh-Wehan dimulai dengan pembacaan puisi-puisi yang mengisahkan tentang kehidupan Nabi Muhammad Saw. Puisi-puisi ini dibacakan oleh tokoh masyarakat atau oleh anak-anak yang telah dilatih khusus untuk membaca puisi-puisi Weh-Wehan. Setelah pembacaan puisi, dilanjutkan dengan pengajian dan doa.dan setelahnya masyarakat saling berbagi makanan dan minuman antar warga, serta menghias rumah dengan lampion yang disebut "teng-tengan"

Makna Puisi-Puisi Weh-Wehan

Puisi-puisi Weh-Wehan memiliki makna yang sangat dalam. Puisi-puisi ini mengisahkan tentang kehidupan Nabi Muhammad Saw, dari kelahirannya hingga wafatnya. Puisi-puisi ini juga mengajarkan tentang nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, kesabaran, dan keadilan.

Pentingnya melestarikan tradisi Weh-Wehan berdasarkan undang-undang dan Pancasila:

Berdasarkan Pancasila

1. Sila Ke-3: Persatuan Indonesia - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena tradisi ini merupakan bagian dari budaya dan identitas masyarakat Kendal.

2. Sila Ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat memperkuat kerakyatan dan mempromosikan hikmat kebijaksanaan dalam mengelola budaya tradisional.

3. Sila Ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia - Melestarikan tradisi Weh-Wehan dapat mempromosikan keadilan sosial dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya tradisional.

Berdasarkan Undang-Undang

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Undang-undang ini menekankan pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, termasuk tradisi Weh-Wehan.

2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - Undang-undang ini melindungi hak cipta atas karya-karya budaya, termasuk tradisi Weh-Wehan.

3. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan - Peraturan ini menekankan pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, termasuk tradisi Weh-Wehan.

Berdasarkan Peraturan Daerah

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Pelestarian Budaya Tradisional - Peraturan ini menekankan pentingnya melestarikan budaya tradisional di Kabupaten Kendal, termasuk tradisi Weh-Wehan.

2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Peraturan ini menekankan pentingnya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah, termasuk tradisi Weh-Wehan.

Kesimpulan

Tradisi Weh-Wehan adalah tradisi yang sangat berharga dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Tradisi ini tidak hanya sekedar membaca puisi dan masyarakat saling berbagi makanan dan minuman antar warga, serta menghias rumah dengan lampion yang disebut "teng-tengan". tetapi juga merupakan cara untuk mengenang dan menghormati Nabi Muhammad Saw. Dengan melestarikan tradisi ini, umat Islam dapat memahami dan mengambil pelajaran dari kehidupan Nabi Muhammad Saw.

Daftar Pustaka

Setiyaningsih, S. I., & Asekhatul, L. H. (2022). Lebaran Maulid: Tinjauan bentuk dan nuansa pelaksanaan tradisi masyarakat Demak. Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Walisongo.

 Anonim. (2020). Tradisi Weh-Wehan di Kendal. Media Kebudayaan, 1(1), 1-5.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Pemajuan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sutopo, H. B. (2018). Tradisi dan Kebudayaan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tim Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. (2020). Sejarah dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Kendal: Pemerintah Kabupaten Kendal.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar