Oleh: Naila Ainiyatil Azkiya
“Tradisi adalah warisan budaya yang menjadikan kita tahu siapa diri kita.”
- Anies Baswedan
Pro
dan kontra terkait perayaan maulid nabi merupakan bagian dari dinamika
pemahaman agama ditengah masyarakat indonesia yang majemuk. Menurut Masruri
(2018), Tradisi perayaan Maulid Nabi secara historis baru terjadi pada masa
dinasti Bani Fatimiah, tepatnya terjadi pada masa Raja Al-Muiz li Dinillah
(341-365 H). Raja Al-Muiz li Dinillah dalam sejarah tercatat sebagai orang
pertama yang menyelenggarakan perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kemudian
seiring berjalannya waktu, tradisi yang semula dirayakan hanya kelompok Syi`ah
ini juga dilaksanakan oleh kaum sunni dan sampai saat ini dilakukan oleh hampir
semua umat islam di belahan dunia.
Dalam
membahas problematika perayaan maulid Nabi, Memang benar bahwa perayaan maulid
nabi merupakan sebuah bid`ah, namun perlu di garis bawahi bahwa tidak semua
bid`ah itu dilarang. Menurut zubaidi,Md Isa (2020), bid’ah terbagi menjadi dua
katagori yaitu hasanah dan dhalalah, secara umumnya bid’ah dhalalah ialah
bid`ah yang dilarang karena termasuk perbuatan baru yang menyalahi kitab,
sunnah, ijma’ dan qias, selain itu juga tidak mempunyai dalil yang khusus serta
menyalahi dalil yang umum, sedangkan bid’ah hasanah ialah perkara baru yang
tidak bertentangan dengan kitab dan sunnah, dan segala amalan baik yang
diperintah dalam Al-Qur’an dan Hadis secara umum, juga tidak berlawanan atau
bertentangan dengan dalil khusus. Dalam klasifikasinya, perayaan maulid Nabi
termasuk bid`ah hasanah. Alasan dari perayaan maulid Nabi termasuk bid`ah
hasanah karena ia tercakup di dalam dalil-dalil syara` dan kaidah-kaidah
kulliyah yaitu kaidah-kaidah yang bersifat global (masruri,2018).
Walaupun
sebenarnya masih banyak pendapat ulama` mengenai pro dan kontra dalam perayaan
maulid Nabi, Negara Indonesia sendiri telah menetapkan maulid Nabi menjadi
tradisi yang mendarah daging bahkan perayaan ini telah menjadi agenda rutin
tahunan kenegaraan yang dalam perayaannya selalu dihadiri oleh para petinggi
negara serta duta-duta negara sahabat. Di Indonesia, Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW telah menjadi adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dan
mencerminkan bagaimana ajaran islam dapat bersinergi dengan tradisi lokal.
Menurut Setiyaningsih, Asekhatul (2022), Perayaan maulid nabi merupakan suatu
hal yang sangat penting guna mengenang jasa-jasa Nabi Muhammad SAW dalam
menyebarkan agama islam dan sebagai suri tauladan kita. Di tengah modernisasi,
pelestarian tradisi perayaan maulid Nabi penting untuk menjaga identitas
kultural dan spiritual masyarakat juga sebagai ritual keagamaan serta sebagai
warisan budaya yang memperkuat jati diri bangsa indonesia.
Dalam
pelaksanaanya di indonesia ada dua versi yaitu pertama versi modern dengan
penekanan dakwah dan sosial yang kedua versi tradisional dengan pengadaan yang
berbeda-beda di setiap daerahnya. Seperti di daerah saya yaitu Kabupaten
Batang, Jawa Tengah. Pembacaan Barzanji yang dilakukan setiap hari mulai
tanggal 1 dan dilakukannya berurutan secara berkeliling dari rumah satu kerumah
yang lain. Selain itu, pembacaan sejarah
Nabi (maulid diba') dilakukan dengan lantunan khas yang sarat nilai estetika.
Beberapa desa di Batang merayakan maulid nabi dengan kegiatan seperti, kirab
budaya, kenduri, hingga pengajian umum. Tradisi arak-arakan tumpeng Maulid juga
merupakan salah satu tradisi unik yang dilakukan saat perayaan maulid Nabi.
Tumpeng yang dihias sekreatif mungkin dengan beragam hasil bumi ini menjadi
simbol rasa syukur kepada Allah atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi
arak-arakan tumpeng dilakukan secara gotong royong oleh warga baik anak-anak,
remaja, hingga orang tua ikut berpartisipasi aktif, hal ini menunjukkan bahwa
tradisi juga menjadi sarana pendidikan lintas generasi, Selain sebagai bentuk
peringatan maulid Nabi, tradisi ini juga sebagai sarana untuk mempererat
silaturahmi antarwarga.
Peringatan Maulid Nabi di Indonesia
menggambarkan bagaimana perpaduan antara nilai keislaman dan budaya lokal yang
berkembang di tengah masyarakat bisa saling bersinergi. Banyaknya perbedaan
pandangan mengenai hukum perayaan maulid Nabi, menunjukkan bahwa adanya ruang
dalam Islam untuk perbedaan selama dilandasi niat baik dan tidak menyimpang
dari ajaran pokok. Tradisi ini bisa menjadi sarana yang bernilai dalam
meneladani akhlak Rasulullah selama tradisi ini dijalankan sesuai dengan
syariat. Maka, kita sebagai generasi muda harus tetap menjaga kemurnian makna
Maulid dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Daftar
Pustaka
Masruri,
Ulin Niam.2018. Perayaan Maulid Nabi dalam Pandangan KH. Hasyim Asy’ari.
Riwayah: Jurnal Studi Hadis,Kudus: Institut Agama Islam Negeri Kudus. 4(2),
283-285.
Zubaidi,
Zaiyad, dan Md Isa, Mohamad Shafawi B. 2020. Konsep Bid’ah menurut Imam Nawawi
dan Syekh Abdul Aziz Bin Baz. Dusturiah, Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan
dan Ekonomi Islam,Aceh: Universitas Islam negeri Ar-Raniry 9(1), 67-68.
Setiyaningsih,
Sri Isnani, & Asekhatul, Luluk H. 2022. Lebaran Maulid Tinjauan Bentuk dan
Nuansa Pelaksanaan Tradisi Masyarakat Demak. Semarang: Fakultas Sains dan
Teknologi Universitas Islam Negeri Walisongo.
0 Komentar