PT. Rayon Utama Makmur (RUM) merupakan anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Plesan, Nguter, Sukoharjo, sekitar 15 km dari Kota Surakarta. Serat rayon (kapas sintetik) ini untuk memasok kebutuhan
lini bisnis utama Sritex yaitu garmen.
Bermula dari awal beroperasinya PT RUM sejak bulan Oktober 2017 menyebabkan dampak
pada pengeluaran limbah yang mengganggu warga
di sekitar PT. Rayon Utama Makmur (RUM) terutama yang berada di Kecamatan Nguter Kabupaten
Sukoharjo.
Pencemaran limbah PT. Rayon Utama
Makmur (RUM) menyebabkan warga yang tinggal disekitar PT tersebut
merasa terganggu.
Warga sekitarpun melakukan usaha untuk menyelesaikan konflik lingkungan yang dialami. Salah
satu usaha untuk
menyelesaikan
konflik lingkungan
yang ada adalah
dengan
melakukan
audiensi dengan pemerintah. Waga melaporkan kasus ke lembaga non pemerintahan seperti Komnas
HAM dan
Ombusman dan melakukan aksi.
Akibat ketergangguan tersebut, masyarakat melakukan aksi sebanyak tiga kali. Dua kali aksi
tidak
membuahkan
hasil
yang memuaskan sehingga masyarakat
kembali melakukan aksi
dengan tuntutan ditutupnya PT RUM. Aksi demonstrasi yang ketiga dinyatakan berhasil
karena pada tanggal 23 Februari 2018 PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo resmi ditutup
ijin
operasional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Masyarakat yang awalnya bekerja
sebagai kariyawan di PT. Rayon Utama Makmur (RUM) mau tidak mau harus
kehilangan mata pencariannya dikarenakan memang PT
tersebut sangat merugikan masyarakat. Beberapa efek yang
disebabkan oleh adanya PT. Rayon
Utama Makmur (RUM) adalah
pencemaran limbah cair
dan pencemaran
udara.
Pencemaran limbah cair tersebut memiliki bau yang tidak sedap dan mencemari anak sungai serta
polusi udara. Selain itu pencemaran limbah tersebut berdampak
pada
kesehatan warga setempat. Polusi udara yang
terjadi menyebabkan udara
mengandung H2S (karbon disulfida) sehingga
mengakibatkan iritasi pada mata,
gangguan
pernafasan, sesak,
mual
dan pusing sehingga dalam waktu cukup lama akan berdampak pada kematian. Pengolahan limbah gas dari proses produksi di PT RUM terindikasi belum secara maksimal mereduksi kandungan gas H2S sehingga masih berdampak pada masyarakat di sekitar
pabrik. Sementara, proses absorpsi
di sekitar chimney (cerobong) belum maksimal sehingga masih banyak gas H2S yang terbuang ke
udara.
Pencemaran yang ada karena berdirinya PT.
Rayon
Utama
Makmur (RUM) menyebabkan PT
tersebut ditutup izin oprasionalnya. Dengan ditutupnya
PT. Rayon Utama Makmur
(RUM) ini menimbulkan
beberapa keuntungan
bagi masyarakat sekitar. Masyarakat
tidak mengalami gangguan kesehatan contohnya sesak nafas yang diakibatkan
dari
pencemaran udara.
Selain itu aktivitas domestik rumah tangga yang membutuhkan air tidak lagi terganggu karena sudah tidak terdapat pencemaran limbah cair.
Dengan begitu masyarakat yang
mulanya tinggal disekitar PT. Rayon Utama Makmur (RUM) bisa melaksanakan aktivitasnya tanpa terganggu
oleh konflik pencemaran lingkungan.
Tetapi dengan ditutupnya PT. Rayon Utama Makmur (RUM)
Sukoharjo tentunya bukan
menjadi solusi yang
memberikan kepuasan kepada semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan
sebuah solusi praktis yang
dapat memberikan solusi bagi kebaikan bersama baik dari pihak PT.
Rayon
Utama
Makmur (RUM)
Sukoharjo dan masyarakat
sekitar. Yaitu seperti pemberian waktu untuk PT Rayon Utama Makmur guna memasang Continius Emission Monitoring (CEM) pada cerobong
cimney. Melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau sesuai
baku mutu, dan
menyelesaikan pemasangan pipa pembuangan
air limbah
hasil pengolahan
limbah dari instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) sampai dengan sungai bengawan solo. Selain itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten
Sukoharjo mengusulkan kepada Bupati
Kabupaten Sukoharjo untuk segera menambah
unit mobil operasional sehingga pengawasan
terhadap masalah-masalah yang berkaiatan
dengan lingkungan
hidup dapat lebih maksimal.
Referensi
Marliana Eka Fauzia
(2021),.
Manajemen konflik warga sukoharjo
Dalam menyelamatkan lingkungan Atas
pencemaran
udara dan air , Fakultas Ilmu Sosial
dan
Ilmu Politik Universitas
Merdeka Malang.
Diakases dari
http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jkpp . Pada tanggal 17 Juli
2021
Fauziah
Ratih Widyastuti
(2018), PENYELESAIAN
SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus PT. Rayon Utama
Makmur (RUM) di Kabupaten
Sukoharjo) Surakarta. Diakses
Pada tanggal
17 juli 2021
0 Komentar