Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

PENCEMARAN LIMBAH PT. RAYON UTAMA MAKMUR (RUM) SUKOHARJO


 

PT. Rayon Utama Makmur (RUM) merupakan anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlokasi di Plesan, Nguter, Sukoharjo, sekitar 15 km dari Kota Surakarta. Serat rayon (kapas sintetik) ini untuk memasok kebutuhan lini bisnis utama Sritex yaitu garmen. Bermula dari awal beroperasinya PT RUM sejak bulan Oktober 2017 menyebabkan dampak pada pengeluaran limbah yang mengganggu warga di sekitar PT. Rayon Utama Makmur (RUM) terutama yang berada di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo.

 

Pencemaran limbah PT. Rayon Utama Makmur (RUM) menyebabkan  warga  yang tinggal  disekitar PT  tersebut  merasa terganggu. Warga sekitarpun melakukan usaha untuk menyelesaikan konflik lingkungan yang dialami. Salah satu  usaha  untuk  menyelesaikan  konflik    lingkungan  yang  ada  adalah  dengan  melakukan audiensi dengan pemerintah. Waga melaporkan kasus ke lembaga non pemerintahan seperti Komnas HAM dan Ombusman dan melakukan aksi.

Akibat ketergangguan tersebut, masyarakat melakukan aksi sebanyak tiga kali. Dua kali aksi tidak  membuahkan  hasil  yang  memuaskan sehingga  masyarakat  kembali  melakukan  aksi dengan tuntutan ditutupnya PT RUM. Aksi demonstrasi yang ketiga dinyatakan berhasil karena pada tanggal 23 Februari 2018 PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo resmi ditutup ijin operasional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.

 

Masyarakat yang awalnya bekerja sebagai kariyawan di PT. Rayon Utama Makmur (RUM) mau tidak mau harus kehilangan mata pencariannya dikarenakan memang PT tersebut sangat merugikan masyarakat. Beberapa efek yang disebabkan oleh adanya PT. Rayon Utama Makmur (RUM) adalah pencemaran limbah cair dan pencemaran udara.

 

Pencemaran limbah cair tersebut memiliki bau yang tidak sedap dan mencemari anak sungai serta polusi udara. Selain itu pencemaran limbah tersebut berdampak pada kesehatan warga setempat. Polusi udara yang terjadi menyebabkan udara mengandung H2S (karbon disulfida) sehingga  mengakibatkan  iritasi  pada  mata,  gangguan  pernafasan,  sesak,  mual  dan  pusing sehingga dalam waktu cukup lama akan berdampak pada kematian. Pengolahan limbah gas dari proses produksi di PT RUM terindikasi belum secara maksimal mereduksi kandungan gas H2S sehingga masih berdampak pada masyarakat di sekitar pabrik. Sementara, proses absorpsi di sekitar chimney (cerobong) belum maksimal sehingga masih banyak gas H2S yang terbuang ke udara.

 

Pencemaran yang ada karena berdirinya PT. Rayon Utama Makmur (RUM) menyebabkan PT tersebut ditutup izin oprasionalnya. Dengan ditutupnya  PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ini menimbulkan   beberapa   keuntungan   bagi   masyarakat   sekitar. Masyarakat   tidak mengalami gangguan kesehatan  contohnya sesak nafas yang diakibatkan dari pencemaran udara. Selain itu aktivitas domestik rumah tangga yang membutuhkan air tidak lagi terganggu karena sudah tidak terdapat pencemaran limbah cair.  Dengan begitu masyarakat yang mulanya tinggal disekitar PT. Rayon Utama Makmur (RUM) bisa melaksanakan aktivitasnya tanpa terganggu oleh konflik pencemaran lingkungan.

 

Tetapi dengan ditutupnya PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo tentunya bukan menjadi solusi yang memberikan kepuasan kepada semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah solusi praktis yang dapat memberikan solusi bagi kebaikan bersama baik dari pihak PT. Rayon  Utama  Makmur  (RUM)  Sukoharjo  dan  masyarakat  sekitar.  Yaitu  seperti  pemberian waktu untuk PT Rayon Utama Makmur guna memasang Continius Emission Monitoring (CEM) pada cerobong cimney. Melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau sesuai baku  mutu,  dan  menyelesaikan  pemasangan  pipa  pembuangan  air  limbah  hasil  pengolahan limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sampai dengan sungai bengawan solo. Selain itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukoharjo mengusulkan kepada Bupati Kabupaten Sukoharjo untuk  segera menambah  unit mobil operasional sehingga pengawasan terhadap masalah-masalah yang berkaiatan dengan lingkungan hidup dapat lebih maksimal.



Referensi

 

Marliana Eka Fauzia (2021),. Manajemen konflik warga sukoharjo Dalam menyelamatkan lingkungan  Atas pencemaran udara dan air , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang. Diakases dari  http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jkpp  . Pada tanggal 17 Juli

2021

 

Fauziah Ratih Widyastuti  (2018), PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten  SukoharjoSurakarta. Diakses Pada tanggal 17 juli 2021


Posting Komentar

0 Komentar