Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Konflik Lingkungan di Bukit Mangunharjo Tembalang

 

Oleh: Kelompok 5

Sayoga Dwi Mahardika, Muh. Tsaqif Khabibur Rohman, Winda Larasati, Almas Maulatin Nurisya A, dan Inayatul Maulina.

 


Seiring berkembangnya era teknologi, saat ini sering tampak adanya  kecenderungan permasalahan  lingkungan  hidup  yang kian bertambah  kompleks bahkan menyisakan bencana berupa kerusakan lingkungan. Konflik-konflik lingkungan yang terjadi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Salah satunya terjadi di Kota Semarang, yaitu kasus penambangan Galian  C  dengan  pengeprasan  bukit di daerah Purwoyoso, Sendang Mulyo. Bukit ini terkenal dengan sebutan Bukit Mangunharjo.

Awalnya, Galian C yang terjadi di Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang  berbentuk  bukit dengan  berbagai pepohonan yang  ada di sekitarnya. Namun  melihat  potensi bukit  tersebut, pemilik  lahan melakukan penambangan. Penambangan galian C ilegal tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Beberapa kali Pemerintah Kota Semarang menutup akses ke lokasi pengerukan. Namun, pihak eksploitator masih bersikukuh mengambil tanah dari lokasi tersebut. Akibatnya, terdapat dampak negatif seperti timbulnya konflik horizontal antar sebagian warga masyarakat dengan golongan masyarakat lainnya.

Konflik kepentingan di bidang ekonomi sebagian warga yang menginginkan kegiatan penambangan tersebut berlanjut terus menerus. Di sisi lain, etika lingkungan menghendaki   kegiatan tersebut dihentikan karena akan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun manusia. Pemilik lahan berdasar bahwa penambangan yang mereka maksud sebagai usaha telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan  dalam  mendirikan  usaha  baik  SIPD  (Surat  Izin  Penambangan  Daerah), AMDAL   (Analisis   Mengenai   Dampak   Lingkungan),   laporan   UKL UPL (Upaya Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  dan  Upaya  Pemantauan  Lingkungan  Hidup) pada tahun  2008. Namun  setelah  mereka  melakukan  penambangan  di  lokasi  tersebut berbagai regulasi tidak  mereka hiraukan  yang  pada akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan.[1]

Penutupan  lokasi  penambangan  tersebut  terjadi lantaran berakhirnya masa izin penambangan. Pemberi izin penambangan  sebelumnya   adalah  pemerintah propinsi.   Namun   menurut   aturan   yang   baru   pemberi   izin diserahkan  kepada  pemerintah  kota. Sementara  pemilik  lahan  beralasan  mereka sudah  memiliki  izin  baru  yang  menjadi  dasar  untuk  melakukan  penambangan. Padahal sesungguhnya izin yang dimaksud adalah izin penataan saja.[2]

Konflik ini terjadi karena ketiadaan dan ketidakjelasan peraturan, ketidaktegasan pemerintah (lemahnya penegak hukum), serta kurangnya keasadaran dan pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Konflik lainnya juga terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara pemerintah, pemilik lahan dan masyarakat, sehingga konflik ini berimbas bagi ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Dampak positif penambangan di Bukit Mangunharjo Tembalang yakni meningkatkan perekonomian warga sekitar karena terciptanya mata pencaharian masyarakat. Di sisi lain, dampak negatif dari adanya penambangan ini sangat beragam, seperti penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya sendimentasi, terganggunya flora dan fauna, longsor di kawasan perbukitan, suhu udara  menjadi panas  karena  bukit-bukit yang gersang, hilangnya sumber mata air, pencemaran udara, hingga membuat lapisan tanah lempung terbuka sampai  banjir  lumpur. Selain itu, terjadinya banjir rob di Semarang bagian bawah juga akan terjadi akibat tidak adanya sumber resapan air.

Berdasarkan kasus tersebut, solusi permasalahan dari konflik yang terjadi dapat dilakukan oleh pemilik lahan, seperti melakukan budidaya perkebunan untuk membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat. Dari segi birokrat sendiri harus memberikan kejelasan dalam pengaturan hukum dan penegakan hukum. UU tentang masalah lingkungan hidup yaitu UU NO. 32 th 2009, yang mana merupakan undang-undang yang lebih melindungi lingkungan karena menerapkan prinsip pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam perumusannya. UU tersebut mewajibkan penanggulangan serta penegakan hukum dengan aspek transparasi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan, serta membahas tentang lingkungan dan alam.[3] Diharapkan, undang-undang lingkungan tersebut mampu membantu menangani pemasalahan Bukit Mangunharjo ini agar pertambangan ilegalnya dapat dihentikan.



[1]S. Supratiwi, "Konflik Lingkungan Di Bukit Mangunharjo Tembalang: Antara Kepentingan Ekonomi Dengan Kepentingan Lingkungan," Politika: Jurnal Ilmu Politik, Oct. 2014.

[2]ibid.,

Posting Komentar

0 Komentar