Masyarakat Desa Wadas menolak dengan tegas tentang rencana pertambangan batuan andesit sebagai bahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Hal tersebut dikarenakan dapat merusak alam dan lingkungan di Desa Wadas dan mengin;gat bahwa daerah Wadas dan sekitarnya adalah sumber penghidupan bagi warganya. Wilayah tersebut adalah wilayah rawan bencana longsor dengan tingkat kerentanan longsor yang tinggi dan seharusnya ditingkatkan perlindungan kawasannya bukan malah menambah kerentanan pada wilayah tersebut.
Perwakilan Aliansi Julian
Dwi Prasetya Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mengatakan,
akan terus menolak mengajukan permohonan Desa Wadas sebagai objek pertambangan
batuan andesit. Bahkan hingga kini, warga Wadas meminta untuk menyelesaikan
segala bentuk proses pengadaan tanah untuk pertambangan.
“Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan
Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka
waktu satu tahun pemberlakuan, yaitu sejak tanggal 5 Juni 2021, segala
aktivitas pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” jelas Julian di Kota
Semarang, Senin (21/6/2021).
Ia mengungkapkan, warga
Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit sebagai bahan Proyek
Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Penolakan
dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun
2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten
Wonosobo, yang berlaku hingga dua tahun.
“Dengan bukti kekuatan
Desa Wadas dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan
kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak ada aspirasi masyarakat Desa Wadas
untuk menentukan nasibnya sendiri,” keluhnya.
Selain itu, masyarakat
Desa Wadas juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal Bendungan Bener.
Padahal Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 menjelaskan,
pemrakarsa dalam menyusun dokumen amdal harus mengikutsertakan masyarakat yang
terkena dampak langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunannya.
Padahal keterlibatan
masyarakat dalam proses amdal adalah spirit dari peraturan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia saat ini. Lingkungan hidup itu
sendiri, sesuai dengan pengertian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan unsur manusia dan
segala perilakunya. Oleh sebab itu, manusia sebagai subyek lingkungan hidup
memiliki peranan vital yang meliputi hak dan kewajiban maupun berperan serta
atas kelangsungan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan yang
merupakan konsekuensi logis dari hak berperan serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Berikut adalah tuntutan warga Wadas kepada
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo :
1. Mendesak
Gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala tuntutan Warga Wadas;
2. Mendesak
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan
segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas;
3. Mendesak
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak
memfasilitasi kegiatan tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan dalih
kepentingan umum;
4. Menuntut
Presiden Joko Widodo, Gubernur Ja;wa Tengah Ganjar Pranowo, dan Aparat Penegak
Hukum untuk menjamin prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia;
5. Menuntut
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang mengedepankan kepentingan
rakyat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap Warga Wadas;
6. Menyerukan
kepada publik bahwa sikap Warga Wadas konsisten menolak segala rencana
pertambangan batu dan dana di Desa Wadas.
Dalam kasus kekerasan
aparat keamanan dalam upaya pertambangan batuan andesit, Warga Wadas juga
mendapat antusias dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) . Menurutnya pembangunan
yang mengabaikan ruang hidup warga, konsistensi tata ruang, dan justru
cenderung menggunakan pendekatan keamanan berupa kekerasan aparat kepada warga
jelas bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) yang menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Oleh
karena itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam merespons secara
cepat kejadian tersebut menyatakan:
1. Hentikan
seluruh proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dan
lakukan audit lingkungan
2. Menuntut
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut Ijin Penetapan Lokasi (IPL)
pertambangan quarry di Desa Wadas
3. Kapolres
Purworejo serta seluruh pihak yang terlibat dan melakukan kekerasan pada warga,
kuasa hukum dan solidaritas, harus bertanggung jawab serta menarik keluar
seluruh aparat keamanan dari Desa Wadas
4. Bebaskan
warga, kuasa hukum warga dan solidaritas yang ditangkap oleh aparat keamanan
Sumber Referensi
AdminLBH.2021.”Warga Wadas Menolak Rencana
Pertambangan Batuan Andesit untuk keperluan Bendungan Bener Purworejo”.https://lbhyogyakarta.org/2021/03/05/51512/diakses
tanggal 18 Juli 2021 pukul 09.30
WALHI.2021.”Sikap WALHI atas Kekerasan di
Wadas Purworejo”.https://www.walhi.or.id/sikap-walhi-atas-kekerasan-di-wadas-purworejo/
diakses tanggal 18 Juli 2021 pukul 09.35
Syamsudin.2021.”Warga Wadas Tuntut Ganjar
Batalkan Penambangan Batuan Andesit”. https://m.rri.co.id/semarang/ruang-publik/press-release/1086604/warga-wadas-tuntut-ganjar-batalkan-penambangan-batuan-andesit/
diakses tanggal 18 Juli 2021 pukul 10.50
0 Komentar