Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

KONFLIK TANAH DI SUROKONTO, KENDAL

 

Sumber: Mongabay.co.id

A. LATAR BELAKANG

    Tanah merupakan  sumber kehidupan yang penting bagi masyarakat petani, keberadaannya tidak sekedar untuk pemenuhan kebutuhan pangan tetapi bagian dari kehidupan sosial budaya masyarakat . Namun, usaha masyarakat untuk mendapatkan tanah yang legal dihadapkan dengan selembar surat keputusan kepada perusahaan negara maupun swasta. Bukti kesejarahan atas tanah yang masyarakat gunakkan untuk melakukan gugatan kepada pihak yang mengambil alih tanah seringkali dikesampingkan mereka dianggap pencuri atau merusak hutan karena tidak ada selembar kertas kepemilikan(Rachmawati, 2018).

    Masyarakat surokonto menggantungkan kehidupan sebagai seorang petani. Yang dimana petaninya sudah 50 tahun lebih merawat dan bercocok tanam ditanah tersebut sehingga petani tersebut mengklaim bahwa tanah itu miliknya, padahal tanah itu milik PT. Sumur Pitu. Dilain itu, PT Sumur Pitu tidak memberi tahukan bahwa tanah tersebut sudah milik perusahaan atau instansi lain(perhutani).

    Dari pihak Sumur Pitu mereka  mengklaim tanah itu miliknya dan masyarakat pun juga sama mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Hanya saja, masyarakat tidak punya bukti ataupun label yang sah atas kepemilikan tanah tersebut. Sehingga  terjadi intimidasi, kriminalisasi, perampasan lahan kepada masyarakat lokal, hingga timbul suatu konflik(husna, 2017).

B. ANALISIS KEBIJAKAN

- Adanya UU 18 tahun 2013 tentang “pencagahan dan pemberantasan perusakan hutan”
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat yang berwenang ,memuat,membongkar,mengeluarkan,mengangkut,menguasai atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.
- Permohonan grasi presiden 2019
Yang diajukan presiden melalui menteri hukum dn hak asasi manusia sesuai dengan pasal 6A UU No. 5 tahun 2010 tentang grasi. Adapun alasan presiden mendukung permohonan grasi Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin: 

1. Bahwa terpidana dalam pandangan presiden itu tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana yang diputuskan Majlis Hakim Mahkamah Agung, karena putusan hakim MA sama sekali tidak beralasan dan berdasarkan dugaan yang sepihak.

2. Bertentangan dengan norma agama katena mengabaikan rasa keadilan dan tidk memikirkan kelangsungan hidup 450 KK masyarakat desa Surokonto Wetan. Dan keluarga yang terlibat 

3. Denda dan hukuman yang diterima oleh masing-masing terpidana memberatkan dan mengingkari rasa kemanusiaan terlebih yang bersangkutan adalah rakyat miskin 

4. Presiden merasakan keputusan MA jauh diluar rasa kemanusiaan.

5. Apabila permohonan grasi tersebut tidak dikabulkan kasus-kasus yang menyangkut rakyat kecil dengan penguasa atau lembaga tertentu akan menjadi lebih buruk. 

6. Bahwa Nur Aziz dan Sutrisno adalah pejuang pelestarian lingkungan hidup Yang seharusnya dilindungi dari upaya pemidanaan sesusai pasal 66 UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup lingkungan. 

- Cek Validasi dimana untuk mengecek apakah lahan tersebut benar adanya data tanah biar tidak ada persengketaan

C. SIKAP YANG DIAMBIL / PERNYATAAN SIKAP KITA SEBAGAI MAHASISWA

- Mengajukan revisi tentang UU Nomer 18 2003 tentang “pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga miskin ataupun petani.

-    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum hak kepemilikan tanah.

D. STRATEGI ADVOKASI

-    Mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai lahan persenketaan dari berbagai pihak
-    Mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti adanya tindakan ilegal dari pihak-pihak tertentu
-    Mengajukan gugatan clash action terhadap pihak-pihak terkait
-    Menyertakan pasal-pasal terkait tuduhan yang diberikan.
-    Meminta dukungan lembaga-lembaga perlindungan (LBH,Komnas HAM)

E. LANGKAH KONKRIT UNTUK MENCEGAH

-    Meminta pengajuan banding dan pencabutan vonis atas korban
-  Mengisi dan berpastisipasi dalam pengisian petisi secara online grasi tentang pengajuan terhadap tertuduh.

penulis adalah peserta advokasi kelompok "Jangkrik" yaitu Dian, Emma, Asrof, Putri Cantika, Nisfa, Adib.

Posting Komentar

0 Komentar