![]() |
Tambang Tumpang Pitu, Foto: Walhi Jatim |
Indonesia dikenal sebagai negara dengan potensi alamnya yang melimpah kebudayaan serta sumber daya alam yang luar biasa baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati. Bila dilihat dari segi geografis, dari Sabang sampai Merauke Indonesia memiliki jumlah pulau yang tidak bisa dikatakan sedikit dari segi jumlahnya. Dengan pulau besar, seperti Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, serta Sulawesi dan masih banyak lagi pulau-pulau lain yang mengelilingi alam Indonesia (Saddoen, 2018). Oleh karena itu, Indonesia disebut negara kepulauan yang mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.
Sumber daya alam merupakan kekayaan yang dihasilkan oleh alam yang memiliki tujuan utama memberikan manfaat yang positif bagi kepentingan banyak orang. Bagi penduduk yang tinggal di wilayah sekitar sumber daya alam merupakan sumber kehidupan dan juga cadangan, namun tidak hanya cadangan saat masa sulit tetapi juga merupakan cadangan untuk masa depan untuk cadangan generasi selanjutnya. Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alamnya. Beberapa kekayaan alam yang ada di Indonesia diantaranya kekayaan yang masih bisa untuk diperbaharui yakni air, sungai lahan yang sangat subur, hutan bahkan kekayaan sumberdaya lautnya. Sedangkan untuk jenis kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui ialah sebagai berikut bahan galian tambang dan migas.
Banyuwangi merupakan kabupaten dengan penghasilan sumber daya alam yang paling unggul jika dibandingkan dengan wilayah di Jawa Timur lainnya (Agus, 2019). Pemerintah daerah Banyuwangi mengundang investor untuk mengelola sumber daya alam di Desa Sumberagung. Kemudian pemerintah daerah Banyuwangi membuka investor baik dalam negeri maupun asing. Eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu dimulai proyek eksploitasi tambang oleh PT Banyuwangi Mineral pada tahun 2000 lewat surat No. 01.17/BM/VII/2000 pada 17 Juli 2000 seluas 150.000 Ha di Banyuwangi. Pada tahun 2010 eksploitasi IMN disesuaikan menjadi izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Pada tanggal 11 Juli tahun 2012 keputusan Bupati Banyuwangi Azwar Anas mengenai pemberian izin IUP Eksplorasi kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) sesuai dengan surat keputusan No. 188/10/KEP/429.011/2010 dan masih beroperasi sampai sekarang (RZ Hakim&Zuhana A Zuhro, 2016). Keberadaan potensi emas di Banyuwangi masih menimbulkan banyak konflik antara masyarakat, Pemerintah dengan Perusahaan Tambang, potensi emas ini juga menimbulkan beberapa dampak negatif bagi masyarakat sekitar Gunung Tumpang Pitu dimana kandungan merkuri maupun limbah yang tersebar di lingkungan masyarakat menguatkan tekat masyarakat untuk terus melakukan perlawanan.
ANALISIS KEBIJAKAN
Adapun yang menjadi faktor utama penyebab konflik antara masyarakat dengan PT BSI (Bumi Suksesindo) atau PT IMN (Indo Multi Niaga) dengan Pemerintahan Daerah Banyuwang/bupati yaitu mengenai keabsahan penerbitan surat keputusan Bupati Banyuwangi karena penerbitannya menggunakan dasar hukum yang salah yaitu tidak ada SK Menteri Kehutanan dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat Banyuwangi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan selain itu juga adanya kelompok atau paguyuban bersikukuh menolak tambang emas Tumpang Pitu tersebut, sehingga untuk masalah dampak lingkungan dari pihak PT BSI yang berdampak langsung bagi masyarakat langsung khususnya Desa Sumber Agung, Pesanggaran.
Dengan adanya konflik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetujui analisis mengenai masalah dampak lingkungan (amdal) PT Bumi sukses Indo (BSI), perusahaan yang akan mengeksploitasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan pesangaran, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala badan lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi mengatakan amdal PT. BSI telah disetujui pada Maret 2014. Amdal itu disetujui melalui sidang amdal yang melibatkan berbagai tim dari pemerintahan provinsi Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Sepuluh November. Dalam amdal itu kata kepala BLH, PT BSI disebut akan melakukan pertambangan secara terbuka menyusul peralihan setatus kawasan hutan di Tumpang Pitu dari hutan itu ke produksi. Selain itu, pengelolaan limbah bakal menggunakan heap leaching. Proses ini diklaim aman bagi lingkungan karena tidak ada limbah yang tersisa.
Pada kenyataanya proses penambangan memiliki dampak bagi masyarakat sekitar diantaranya kerusakan lahan pertanian, kerusakan pantai terhadap produktifitas hasil nelayan, pencemaran lahan pertanian dan kekurangan air bersih.
Heap leacing dilakukan dengan cara menyiramkan larutan sianida dengan menggunakan sprinkler pada tumpukan batuan emas yang sudah dicampur dengan batu kapur. Air yang mengalir di dasar yang kedap kemudian dialihkan dan di tampung untuk proses berikutnya. Dengan disetujuinya amdal ini, tutur kepala BLH PT BSI bisa menuju tahap berikutnya, seperti pembangunan infrastruktur sebagai persiapan produksi yang ditargetkan pada 2016. Terbitnya persetujuan dokumen amdal tersebut hanya berjarak lima bulan dari penerbitan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 826/2013 tertanggal 19 November 2013. SK ini menyetujui alih fungsi hutan lindung seluas 1.942 hektare di gunung tersebut menjadi hutan produksi.
SIKAP YANG DIAMBIL
Beberapa mahasiswa di Provinsi Jawa Timur telah renponsif terhadap konflik penambangan emas di tumpang pitu. Mereka membatu masyarakat sekitar dalam menyuarakan aksi penolakan di gedung bupati Banyuwangi, namun salah satu pihak dari pemerintah belum ada yg merespon. Dengan adanya masa yang lebih banyak, ketahanannya akan semakin kuat tak mudah diruntuhkan untuk mendapatkan hak atas perlindungan alam.
Beberapa aksi Penolakan pertambangan Di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi yg dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa. | ||
Tanggal/tempat peristiwa | Tuntutan | Tanggapan |
15 Agustus 2008 Jam 09.30-10.30, Di gedung DPRD Banyuwangi. Demonstrasi masyarakat dan nelayan.(Hubungan industrial Tripartit) | Masyarakat dan nelayan Desa Sumberagung melakukan demostrasi ke kantor DPRD Banyuwangi, untuk melakukan penolakan aktivitas eksploitasi gunung Tumpang Pitu dan memprotes surat rekomendasi DPRD bernomor 005/759/429/2007 | Pihak DPRD Banyuwangi mengumumkan akan meminta pihak PT IMN untuk lebih terbuka akan dampak dari aktivitas tambang |
13 November 2008, seribuan masyarakat akan berdemonstrasi dan mendatangi kantor DPRD Banyuwangi | Massa penolak tambang mendatangi DPRD Banyuwangi menuntut pencabutan surat rekomendasi eksploitasi PT IMN | Sama sekali tidak ada tanggapan dari DPRD maupun pemerintahan Kabupaten Banyuwangi |
Juni 2011 masyarakat penambang emas membakar perlatan pengeboran milik PT IMN | Pengehentian aktivitas penambangan yang dilakukan PT IMN | Belum ada konfirmasi kelanjutan tuntutan masyarakat |
Senin 18 November 2015 pukul 14.50 WIB, di depan gudang PT BSI. Aksi Demonstrasi masyarakat penolak tambang emas. | Aksi demostrasi dengan pembakaran serta perusakan sejumlah fasilitas dan kendaraan tambang, juga 2 warga terkena tembakan polisi dan beberapa aparat kepolisian terluka akibat bentrok dengan warga (Tempo, 26 November 2016) | Direksi PT BSI menemui masyarakat yang berdemo. Dianggap melakukan perusakan aparat kepolisian pun diterjunkan dan menyebabkan 4 korban luka |
Rabu, 13 April 2016. Di Kantor PT BSI Desa Sumberagung, | Warga Desa Sumberagung melakukan aksi mogok makan untuk | Pimpinan PT BSI menemui para demostran agar menghentikan aksi |
|
|
|
masyarakat melakukan aksi mogok makan dan demostrasi penolakan aktivitas tambang emas. | menolak aktifitas tambang emas di Gunung Tumpang Pitu | di kantor PT BSI dan menjelaskan akan dampak lingkungannya |
8-10 Maret 2017 di sepanjang jalan masuk perusahaan tambang. Masyarakat melakukan aksi protes dengan membawa sepanduk dan poster penolakan penanaman kabel yang dilakukan PT BSI. | Warga Desa sumberagung baik laki-laki maupun perempuan menggelar aksi protes karena PT BSI menanam kabel listrik di sepanjang jalan menuju tambang emas. Yang dipimpin oleh Bapak Heri Budiawan (Budi Pego) | Penanaman kabel tetap berjalan walaupun aksi protes sudah dilakukan oleh masyarakat. PT BSI tidak terlalu menanggapi apa yang dilakukan masyarakat. |
23 Januari 2018 di Depan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pukul 08.00 WIB. Demonstrasi dan konvoi ke Kantor pengadilan negeri Banyuwangi. | Aksi demo yang dilakukan untuk penghapusan izin IUP PT BSI. masyarakat penolak tambang emas melakukan konvoi dari Desa Tumpang Pitu (Lapangan Topeng Reges) sampai Kantor Pngadilan Negeri Banyuwangi | Perwakilan PT BSI dan Perwakilan Pemerintah juga turut hadir dalam demonstrasi tersebut. Namun ada kejadian tak terduga, salah satu aktivis yakni Budi Pego dikenai tuduhan penyebaran komunisme (Slapp) |
24 November 2018 di Kantor balai desa Sumberagung. Masyarakat Desa Sumberagung melakukan demostrasi. | Warga Desa Sumberagung melakukan demo tolak tambang emas di depan kantor Balai Desa Sumberagung | Pihak desa memberikan janji akan membawa kasus ini ke pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, namun hingga saat ini aktivitas penambangan masih tetap berjalan |
24 November 2018 di Kantor DPRD Banyuwangi. Demonstrasi masyarakat Sumberagung | Warga menggelar aksi demo tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu di depan Kantor DPRD Banyuwangi | Perwakilan direksi PT BSI didmpingi DPRD mendatangi masyarakat yang sedang melakukan demostrasi untuk meredakan amarah warga Banyuwangi |
15 Januari 2019 di depan Taman Makam Pahlawan Banyuwangi | Masyarakat Desa Sumberagung beserta aktivis lingkungan | Permohonan masyarakat hanya diterima di DPRD namun masih belum a |
STRATEGI DAN LANGKAH KONGRIT
Sebelum melakukan sikap yang diambil kami, sebagai mahasiswa mengumpulkan dan bekerjasama dengan organisasi atau kelompok masyarakat untuk mengupayakan kasus tumpang pitu banyuwangi ini supaya mempunyai titik tengah penyelesaian dan menjalin kerja sama dengan lembaga lembaga terkait dengan lingkungan hidup dan hukum mengenai pengambilan lahan tanpa ada persetujuan dari berbagai pihak termasuk menteri kehutanan dan masyarakat terdampak.
Berdasarkan dari manajemen dan strategi advokasi lingkungan lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yaitu dengan melakukan analisis sosial (menganalisis apa yang sedang terjadi pada tumpang pitu banyuwangi), menentukan isu bersama secara berkelompok setiap anggota kelompok atau organisasi mengutarakan semua ide ide lalu dikumpulkan jadi satu dan disepakati bersama, inventaris data mengumpulkan data-data akurat yang dibutuhkan baik dari bupati, masyarakat terdampak maupun menteri menteri dan lembaga lainnya, dan melakukan analisis SWOT (Strength, weakness, opportunity, and threat) yaitu:
Strength : Masyarakat Mempunyai kekuatan bersama untuk memperjuangkan Hak Atas lingkungan hidup untuk kasus tambang emas tumpang pitu
Weakness : masyarakat pro dan Masyarakat di pandang sebelah mata oleh pemerintah, karena kepentingan politik
Opportunity : banyak kelompok/organisasi yang mendukung masyarakat untuk mengawal kasus tambang emas tumpang pitu AMDAL(Analisis Masalah Dampak Lingkungan). Berdasarkan AMDAL UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang Melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka (pasal 38 ayat 4).
Threat : Non ligitasi (tidak secara hukum) -melakukan mediasi Terhadap pemerintah jika belum terealisasikan maka akan di lakukan -Konsilidasi - Apabila tidak ada tindakan dari pemerintah setempat maka akan di lakukan aksi.
Tujuan : dilakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keadilan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Hak Perempuan Atas Lingkungan Hidup. Waktu pelaksanaannya ialah setelah dilakukan riset dan pertimbangan yang matang dalam waktu jangka panjang yang bekerja sama dengan berbagai pihak kemudian melakukan aksi secara terbuka di lokasi kejadian.
Refleksi : dari peristiwa kasus pertambangan emas yang mengeksploitasi hutan lindung dan Gunung Tumpang Pitu yang menimbulkan berbagai pro kontra yang menguntungkan dan merugikan satu pihak dengan pihak lain baik makhluk hidup maupun lingkungan.
Evaluasi : dilakukan apabila mendirikan pertambangan maka harus mengikuti syarat-syarat yang sesuai ketentuan. Setelah melakukan aksi yang harus dievaluasi adalah melakukan analisis kasus yang lebih mendalam lagi.
penulis adalah peserta advokasi kelompok "Cicak"
Referensi
eprints.umm.ac.id
0 Komentar