![]() |
08 November 2019 Pemateri: Devyanti Trie Asmara (Demisioner Koordinator Kaderisasi tahun 2017/2018, demisioner LAKW 2018) |
“Nilai Akhir dari Proses Pendidikan, Sejatinya Terekapitulasi dari Keberhasilannya Menciptakan Perubahan pada Dirinya dan Lingkungan. Itulah Fungsi dari Pendidikan yang Sesungguhnya”
Apa itu advokasi? Suatu usaha atau cara untuk mempengaruhi atau mengubah kebijakan publik secara terorganisir dan sistematis (dalam buku mengorganisir rakyat). Advokasi mempunyai tujuan untuk keadilan sosial dengan memperjuangkan rakyat yang terintimidasi. Dengan adanya system pemerimtahan yang bersifat mengintimidasi dan tidak mementingkan kehidupan rakyat, perlu adanya advokasi atau pengawalan kebijakan pemerintah yang bertindak semena-mena dengan rakyat dan tidak berpihak kepada rakyat. Melihat fenomena tersebut, munculnya advokasi dari LSM maupunn NGO (non-Government organization) hadir untuk membela dan menindak lanjuti kebijakan yang sifatnya tidak mengandung keadilan sosial. Advokasi hadir karena tidak adanya keadilan sosial, hak-hak rakyat yang tidak terpenuhi sehingga perlunya melakukan pengawalan secara tuntas.
Bagaimana dengan kebijakan publik? Kebijakan publik seharusnya disusun hanya untuk kepentingan rakyat. Karrna negara kita adalah negara demokrasi yang menunjukan bahwa rakyatnya yang seharusnya berdaulat, maka sudah sepatutnya kebijakan yang dibuat seluruhnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun kebijakan publik yang dirumuskan tidak seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Ada sebagian kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, bahkan untuk melemahkan rakyat dan membuat rakyat menjadi lebih sengsara. Rakyat disini harus tau hak-hak nya dan memiliki keberanian untuk melawan kebijakan yang melanggar hak mereka. Advokasi disini memliki wilayah kerja, yaitu pengorganisiran, kampanye, dan legislagi. Pengorganisiran, sebelum mengorganisir rakyat perlulah untuk mengorganisir tim terlebih dahulu, yakni tim pelobi, tim logistic, dll. Advokasi tidak hanya dilakukan saat permasalahan atau isu sedang booming atau melecit tinggi, melainkan dilakukan secara terus meneru saat memang perlu adanya pengadvokasian. Kampanye, bisa dilakukan melalui media ataupun secara langsung.
Legislasi, merupakan produk hukum yang diinginkan lebih ramah kepada masyarakat yang berpihak terhadap rakyat. Terdapat 2 jenis advokasi yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Advokasi litigasi merupakan jalur dimana berhubungan dengan hukum, yang mana melibatkan ahli hukum, diamana tujuannya mengarah ke legislasi yang mampu mengeluarkan produk hukum yang bersifat ramah terhadap rakyat, ada juga draft tandingan untuk mendukung advokasi jalur litigasi ini, ada pula yuridisial review. Jalur litigasi ini menyelesaikan permasalahannya menggunakan jalur persidangan. Sedangkan jalur non litigasi dilakukan sebelum adanya jalur litigasi. Jalur non litigasi adalah jalur dimana menyelesaikan permsalahan yang ada dengan tidak melewati jalur hukum atau persidangan. Advokasi jalur ini dilakukan dengan pengawalan langsung yang berada ditengah-tengah masyarakat dengan mengorganisir agar rakyat yang merasa dirugikan dapat terpenuhi hak-haknya.
Advokasi digunakan sebagai alat, saat era orde baru, advokasi merupakan badan yang ditakuti dan dikhawatirkan merongrong kekuasaan pemerintah. Pola pikir beberapa advokasi, masih menganggap bahwa system sudah benar, hanya saja masyarakatnya saja yang kurang mengerti dan paham pentingnya advokasi. Karena saat itu, advokasi muncul seolah-olah sebagai pahlawan yang membantu rakyat. Padahal seharusnya, pola pikir seperti inilah yang perlu dihilangkan, tanpa ada rasa menggurui, dan bersikap lebih membaur dengan masyarakat. strategi dalam mengadvokasi, yaitu pendekatan secara persuasif dengan mengetahui latar belakang masalah dan latar belakang masyarakat. Kemudian pendekatan secara emosional dengan memposisikan diri dan membaur rata dimasyarkat. Gunanya kita mengadvokasi daerah untuk dapat menyelesaiakan masalahnya sendiri hingga mampu untuk dapat berdiri sendiri dan masih berdaya untuk menyelesaikan masalah-masalah nantinya. Mengadakan kegiatan formal dan non formal.
Tidak ada pedoman khusus dalam melakukan advokasi, karena menyesuaiakan dengan permasalahan yang dihadapi nantinya. Terdapat kaidah dalam advokasi, yaitu ada analisis SWOT, mengidentifikasi lawan dan kawan, mengerjakan rencana untuk menyelesaikan kasus. Dalam menyelesaikan kasus diperlukan adanya strategi dan pembentukan tim. Yang perlu diperhatikan adalah tim advokasi harus dipastikan mampu berdaya dan konsisten dalam mengawal issu atau permasalahan yang ada, Konsisten, berimajinasi dalam hal seni, dan pastinya langkah terakhir adalah berdoa. Keberhasilan dalam advokasi ialah, apabila masyarakat yang diadvokasi mampu berdaya dan mampu menyadarkan masyarakat lainnya. Prinsip dasar dalam advokasi diantaranya non-violance, transparan, keadilan gender, tidak ada diskriminasi dengan tujuan bermuara kepada masyarakat, tangung jawab, dan akan berakhir pada pemberdayaan masyarakat. Dalam pengorganisir rakyat.
Ada tiga komponen diantaranya pemerintah, swasta, rakyat. Pemerintah dan swasta dapat terindikasi bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri yang menimbulkan ketidakadilan. Dan rakyat adalah objek yang seringkali dirugikan oleh pemerintah dan pihak swasta.
Sebagai kader PMII haruslah pintar-pintar dalam memposisikan diri menyesuaikan dengan tempat dimana kita berada. Apabila berada dilaut maka akan menjadi ikan dan jika berada di hutan akan menjadi macan. Pastinya kader PMII harus lebih mempunyai sifat empati yang tinggi dan dapat melihat permsalahan-permasalahan sosial yang merugikan masyarakat. Kader PMII harus memegang teguh prinsip dzikir, fikir dan amal sholeh dalam mejalankan kehidupan sehari-harinya. Selain kita harus berdzkir kepada Allah swt, kader PMII juga harus pandai dalam berfikir dengan tanggap terhadap kebijakan pemerintah dan mengkritisinya apakah pro dengan rakyat atau merugikan rakyat. Setelah fikir, kader PMII haruslah melakukan amal sholeh dengan ikut mengawal rakyat yang terintimidasi dan yang hak-haknya tida terpenuhi akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.
2 Komentar