Oleh: Lembaga Gubug Tsadig
Masyarakat Indonesia digegerkan dengan rencana
kebijakan baru yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN
dari awalnya 11% menjadi 12% sesuai pasal 7 UU PPN No 7 tahun 2021. Mungkin
secara sekilas kita dapat melihat kenaikan persentase yang kecil yaitu hanya 1%
saja, namun 1% bisa berakibat besar dalam kehidupan Masyarakat Indonesia.
banyak aspek yang akan terkena imbas dari kenaikan pajak tersebut. Analis
senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P
Sasmita mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak pada konsumsi
rumah tangga . Kenaikan PPN tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa
ikut naik. “Karena biasanya Perusahaan kurang bersedia menampung kenaikan PPN
sendiri sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang
atau jasa yang diproduksi oleh Perusahaan.” Tuturnya.
Pemerintah berpandangan bahwa kenaikan persentase PPN
ini akan meningkatkan potensi penerimaan negara. Namun momentum kenaikannya di
Tengah kenaikan harga berbagai komoditas akibat tekanan global akan berpotensi
memperlambat proses pemulihan ekonomi. Rektor Institut Pertanian Bogor, Arif
Satria menuturkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada 6 aspek yaitu :
2. 2. Penurunan Produksi Pangan
3. 3. Harga bahan pokok melejit
4. 4. Tenaga kerja di sektor pertanian menurun
5. 5. Meningkatkan penerimaan negara
6. 6. Inflasi
Jika dilihat dari dampak yang diterima, lebih banyak
sisi negative dibanding keuntungan yang didapatkan sehingga hal ini menjadi
polemic di Tengah Masyarakat pada penghujung tahun 2024.
Di Tengah pembahasan kenaikan PPN mulai tanggal 1
januari 2025, tepat sehari sebelumnya yaitu tanggal 31 Desember 2024 di hari
terakhir, Kementerian Keuangan mengumumkan lewat akun Instagram resminya
bersama Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani bahwa ‘PPN TIDAK NAIK’. Presiden
Prabowo hadir di rapat tutup KAS APBN 2024 dan launching core tax di
Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN
sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
1. 1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini
menikmati bebas PPN tetap bebas PPN.
2. 2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini
dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan.
3. 3. Barang mewah yang dikenakana PPN 12% adalah
barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
4. 4. Seluruh paket stimulus untuk Masyarakat dan
insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024
tetap berlaku.
Postingan ini tentunya menambah polemic baru di Tengah
Masyarakat. Ada yang menganggap ini adalah angin segar dari problem sebelumnya,
namun ada juga yang masih tidak percaya sebelum pengumuman resmi rilis dan UU
diresmikan. Masyarakat tentunya berharap postingan tersebut bukanlah pemanis
semata, namun benar-benar terjadi sehingga tidak merugikan Masyarakat pada
umumnya. Akhir tahun yang cukup melelahkan melihat problematika perekonomian di
Indonesia yang menerima gejolak dengan adanya kenaikan PPN ini. Apapun yang
terjadi nantinya, kita tentu berharap kebijakan yang diresmikan adalah
kebijakan ytang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
0 Komentar