Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tarik Ulur Peresmian Kebijakan Kenaikan PPN 12%

 Oleh: Lembaga Gubug Tsadig

Masyarakat Indonesia digegerkan dengan rencana kebijakan baru yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN dari awalnya 11% menjadi 12% sesuai pasal 7 UU PPN No 7 tahun 2021. Mungkin secara sekilas kita dapat melihat kenaikan persentase yang kecil yaitu hanya 1% saja, namun 1% bisa berakibat besar dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. banyak aspek yang akan terkena imbas dari kenaikan pajak tersebut. Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak pada konsumsi rumah tangga . Kenaikan PPN tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. “Karena biasanya Perusahaan kurang bersedia menampung kenaikan PPN sendiri sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh Perusahaan.” Tuturnya.

Pemerintah berpandangan bahwa kenaikan persentase PPN ini akan meningkatkan potensi penerimaan negara. Namun momentum kenaikannya di Tengah kenaikan harga berbagai komoditas akibat tekanan global akan berpotensi memperlambat proses pemulihan ekonomi. Rektor Institut Pertanian Bogor, Arif Satria menuturkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada 6 aspek yaitu :

1.     1. Sektor Pertanian

2.     2. Penurunan Produksi Pangan

3.     3. Harga bahan pokok melejit

4.     4. Tenaga kerja di sektor pertanian menurun

5.     5. Meningkatkan penerimaan negara

6.     6. Inflasi

Jika dilihat dari dampak yang diterima, lebih banyak sisi negative dibanding keuntungan yang didapatkan sehingga hal ini menjadi polemic di Tengah Masyarakat pada penghujung tahun 2024.

Di Tengah pembahasan kenaikan PPN mulai tanggal 1 januari 2025, tepat sehari sebelumnya yaitu tanggal 31 Desember 2024 di hari terakhir, Kementerian Keuangan mengumumkan lewat akun Instagram resminya bersama Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani bahwa ‘PPN TIDAK NAIK’. Presiden Prabowo hadir di rapat tutup KAS APBN 2024 dan launching core tax di Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

1.     1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN.

2.     2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan.

3.   3. Barang mewah yang dikenakana PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

4.  4. Seluruh paket stimulus untuk Masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku.

Postingan ini tentunya menambah polemic baru di Tengah Masyarakat. Ada yang menganggap ini adalah angin segar dari problem sebelumnya, namun ada juga yang masih tidak percaya sebelum pengumuman resmi rilis dan UU diresmikan. Masyarakat tentunya berharap postingan tersebut bukanlah pemanis semata, namun benar-benar terjadi sehingga tidak merugikan Masyarakat pada umumnya. Akhir tahun yang cukup melelahkan melihat problematika perekonomian di Indonesia yang menerima gejolak dengan adanya kenaikan PPN ini. Apapun yang terjadi nantinya, kita tentu berharap kebijakan yang diresmikan adalah kebijakan ytang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar