Masyarakat Desa Wadas menolak dengan tegas tentang rencana pertambangan batuan andesit sebagai bahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Hal tersebut dikarenakan dapat merusak alam dan lingkungan di Desa Wadas dan mengingat bahwa Daerah Wadas dan sekitarnya adalah sumber penghidupan bagi warganya. Wilayah tersebut adalah wilayah rawan bencana longsor dengan tingkat kerentanan longsor yang tinggi dan seharusnya ditingkatkan perlindungan kawasannya bukan malah menambah kerentanan pada wilayah tersebut.
Perwakilan Aliansi Julian Dwi Prasetya Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mengatakan, akan terus menolak mengajukan permohonan Desa Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit. Bahkan hingga kini, warga Wadas meminta untuk menyelesaikan segala bentuk proses pengadaan tanah untuk pertambangan.
“Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan, yaitu sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktivitas pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” jelas Julian di Kota Semarang, Senin (21/6/2021).
Ia mengungkapkan, warga Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit sebagai bahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga dua tahun.
“Dengan bukti kekuatan Desa Wadas dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak ada aspirasi masyarakat Desa Wadas untuk menentukan nasibnya sendiri,” keluhnya.
Selain itu, masyarakat Desa Wadas juga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal Bendungan Bener. Padahal Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 menjelaskan, pemrakarsa dalam menyusun dokumen amdal harus mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dalam proses penyusunannya.
Padahal keterlibatan masyarakat dalam proses amdal adalah spirit dari peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia saat ini. Lingkungan hidup itu sendiri, sesuai dengan pengertian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan unsur manusia dan segala perilakunya. Oleh sebab itu, manusia sebagai subyek lingkungan hidup memiliki peranan vital yang meliputi hak dan kewajiban maupun berperan serta atas kelangsungan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan yang merupakan konsekuensi logis dari hak berperan serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Berikut adalah tuntutan warga Wadas kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo :
Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menerima segala tuntutan Warga Wadas;
Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas;
Mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak memfasilitasi kegiatan tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan dalih kepentingan umum;
Menuntut Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Aparat Penegak Hukum untuk menjamin prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia;
Menuntut Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang mengedepankan kepentingan rakyat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap Warga Wadas;
Menyerukan kepada publik bahwa sikap Warga Wadas konsisten menolak segala rencana pertambangan batu dan dana di Desa Wadas.
Dalam kasus kekerasan aparat keamanan dalam upaya pertambangan batuan andesit, Warga Wadas juga mendapat antusias dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menurutnya pembangunan yang mengabaikan ruang hidup warga, konsistensi tata ruang, dan justru cenderung menggunakan pendekatan keamanan berupa kekerasan aparat kepada warga, jelas bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam merespons secara cepat kejadian tersebut menyatakan:
Hentikan seluruh proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dan lakukan audit lingkungan
Menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut Ijin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan quarry di Desa Wadas
Kapolres Purworejo serta seluruh pihak yang terlibat dan melakukan kekerasan pada warga, kuasa hukum dan solidaritas, harus bertanggung jawab serta menarik keluar seluruh aparat keamanan dari Desa Wadas
Bebaskan warga, kuasa hukum warga dan solidaritas yang ditangkap oleh aparat keamanan
Sumber Referensi
AdminLBH.2021.”Warga Wadas Menolak Rencana Pertambangan Batuan Andesit untuk keperluan Bendungan Bener Purworejo”.https://lbhyogyakarta.org/2021/03/05/51512/ diakses tanggal 18 Juli 2021 pukul 09.30
WALHI.2021.”Sikap WALHI atas Kekerasan di Wadas Purworejo”.https://www.walhi.or.id/sikap-walhi-atas-kekerasan-di-wadas-purworejo/ diakses tanggal 18 Juli 2021 pukul 09.35
Syamsudin.2021.”Warga Wadas Tuntut Ganjar Batalkan Penambangan Batuan Andesit”. https://m.rri.co.id/semarang/ruang-publik/press-release/1086604/warga-wadas-tuntut-ganjar-batalkan-penambangan-batuan-andesit/ diakses tanggal 18 Juli 2021 pukul 10.50
0 Komentar