Ribuan hektare pasir di perairan balong direncanakan akan dikeruk untuk di jadikan tanggul pada proyek tol Semarang-Demak. Pemerintah berpandangan bahwa penambangan terjadi karena perangkat perijinan telah dilengkapi pihak penambang sesuai dengan prosedur yang ada. Sisi lain menurut pemerintah menitikberatkan pada sisi positif penambangan, yaitu keuntungan ekonomis dari pajak dan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Warga juga akan menerima dampak berupa terbukanya lahan pekerjaan di area penambangan.
Pasir di perairan laut
Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara akan dikeruk dan dimanfaatkan untuk
tanggul pada proyek tol Semarang-Demak pada tanggal 4 mei 2021. Luas area yang
akan dikeruk ialah 3.389 hektare dengan kedalaman 30 sentimeter.
Kondisi tersebut
mengakibatkan berbagai macam pro dan kontra terutama dari kalangan
masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah berpandangan bahwa penambangan
terjadi karena perangkat perijinan telah dilengkapi pihak penambang sesuai
dengan prosedur yang ada, sedangkan masyarakat menolak terjadinya penambangan
tersebut.
Masyarakat
balong menolak diadakannya kegiatan penambangan dengan mengirimkan surat
penolakan yang sudah dikirim kepada Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Jepara, Bupati
Jepara, DPRD Jepara, Gubernur Jateng, KLHK, sampai Presiden RI. Alasan
masyarakat menolak dikarenakan dapat memperparah abrasi yang terjadi di pantai
Balong, menimbulkan konflik horizontal, menurunkan kualitas lingkungan hidup,
lahan untuk petani menjadi berkurang, merusak ekosistem darat dan laut, memicu
tingginya gelombang air laut dan dikhawatirkan akan ada perubahan garis pantai
dari dampak yang ditimbulkan oleh penambangan pasir tersebut.
Disamping
itu, akan muncul pula dampak negatif selama berlangsungnya penambangan pasir
laut diantaranya berubahnya fisiografi dan geologi, perubahan arus dan
gelombang, meningkatnya kekeruhan, terganggunya aktivitas nelayan, serta adanya
gangguan biota laut.
Manager Advokasi dan
Kampanye Nasional Fatmata Juliansyah, juga mengatakan seluruh rencana aktivitas
proyek tambang pasir laut sebaiknya dievaluasi karena sudah terlihat secara
fisik lokasi di Pantai Mahbang dan sekitarnya sudah terjadi Abrasi dan Longsor.
“Terpikirkan bila lokasi ini di lakukan penambangan Pasir laut (pasir besi di
laut), pastinya akan tambah memperburuk kondisi lingkungannya,” pungkas
Fatmata.
Nelayan
Jepara kemudian sepakat mendukung rencana pengerukan pasir di Perairan Balong,
Kembang, Jepara. Meski sepakat, para nelayan mengajukan persyaratan bagi
penambang pasir. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia (HNSI) Jepara Sudiyatno. Persyaratannya antara lain pengerukan
dilakukan di atas 6 mil dari bibir pantai serta kedalaman pasir yang dikeruk
hanya 30 sentimeter. Syarat lainnya yakni pengerukan hanya boleh siang hari.
Agar saat proses pengerukan tak ada singgungan antara nelayan maupun penambang.
Syarat selanjutnya, para nelayan tetap ingin diperhatikan. Lantaran, wilayah
mata pencaharian mereka terdampak penambangan pasir itu.
Dampak
positif setelah berjalan kegiatan Penambangan Pasir dan Pasca penambangan,
sebagai bentuk kewajiban tanggung jawab dan kepedulian sosial Perusahaan
berkomitmen untuk memberi kontribusi PAD ke Pemda Jepara, membayar Pajak ke
Pemerintah, lapangan pekerjaan bagi masyarakat terdampak, pembuatan Break Water
di garis pantai, penanaman Mangroe di bibir pantai, perbaikan wisata
laut/pantai, perbaikan wisata religi, perbaikan Pengerasan akses jalan ke
tempat wisata, perbaikan fungsi pengairan persawahan, pembuatan rumah rumpon,
terumbu karang, kompensasi desa terdampak, progam CSR untuk kelompok nelayan,
kelompok tani, dan desa, serta melibatkan Pemerhati Lingkungan, LSM, Desa dan
Media (sebagai informasi kepada masyarakat).
Diduga,
pro dan kontra yang terjadi belum menemukan titik temu meskipun penambangan
pasir tersebut berskala Nasional untuk pemerintah. Dari kebijakan atas
pengerukan pasir laut Balong Jepara ditemukan beberapa dampak positif dan
negatif. Yang perlu kita kawal disini ialah pengerukan ini tidak melewati dari
syarat- syarat yang telah diajukan masyarakat Balong agar nantinya dari kedua
belah pihak tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Referensi
:
Redaksi.
(2021, Mei 2). Penambangan Pasir Laut Balong Jepara Hanya Kamulfalse. Diakses
dari https://energyworld.co.id/2021/05/02/gawat-penambangan-pasir-laut-balong-jepara-hanya-kamulfalse/
Romadhoni,
B. (2021, Mei 4). Ricuh! Survei Lokasi Tambang Pasir di Balong Jepara Mendapat
Penolakan. Diakses dari https://jateng.suara.com/read/2021/05/04/165919/ricuh-survei-lokasi-tambang-pasir-di-balong-jepara-mendapat-penolakan?page=all
Puji
Sumono Kaperwil Jateng (2021, April 22). Pro Dan Kontra Penambangan Pasir Laut
Di Perairan Jepara. Diakses dari https://palangkanews.co.id/pro-dan-kontra-penambangan-pasir-laut-di-perairan-jepara/
Nama Kelompok :
1. Eughenia Belkaaf
2. Deni Irawan
3. Shinta Fitriyani Filfajri
4. Dini Meilina Iffatin
5. Rizanatul Mukharomah
0 Komentar