Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

PENAMBANGAN PASIR LAUT BALONG JEPARA


 Ribuan hektare pasir di perairan balong direncanakan akan dikeruk untuk di jadikan tanggul pada proyek tol Semarang-Demak. Pemerintah berpandangan bahwa penambangan terjadi karena perangkat perijinan telah dilengkapi pihak penambang sesuai dengan prosedur yang ada. Sisi lain menurut pemerintah menitikberatkan pada sisi positif penambangan, yaitu keuntungan ekonomis dari pajak dan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Warga juga akan menerima dampak berupa terbukanya lahan pekerjaan di area penambangan. 

Pasir di perairan laut Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara akan dikeruk dan dimanfaatkan untuk tanggul pada proyek tol Semarang-Demak pada tanggal 4 mei 2021. Luas area yang akan dikeruk ialah 3.389 hektare dengan kedalaman 30 sentimeter.

Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai macam pro dan kontra terutama dari  kalangan masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah berpandangan bahwa penambangan terjadi karena perangkat perijinan telah dilengkapi pihak penambang sesuai dengan prosedur yang ada, sedangkan masyarakat menolak terjadinya penambangan tersebut.

Masyarakat balong menolak diadakannya  kegiatan penambangan dengan mengirimkan surat penolakan yang sudah dikirim kepada Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Jepara, Bupati Jepara, DPRD Jepara, Gubernur Jateng, KLHK, sampai Presiden RI. Alasan masyarakat menolak dikarenakan dapat memperparah abrasi yang terjadi di pantai Balong, menimbulkan konflik horizontal, menurunkan kualitas lingkungan hidup, lahan untuk petani menjadi berkurang, merusak ekosistem darat dan laut, memicu tingginya gelombang air laut dan dikhawatirkan akan ada perubahan garis pantai dari dampak yang ditimbulkan oleh penambangan pasir tersebut.

Disamping itu, akan muncul pula dampak negatif selama berlangsungnya penambangan pasir laut diantaranya berubahnya fisiografi dan geologi, perubahan arus dan gelombang, meningkatnya kekeruhan, terganggunya aktivitas nelayan, serta adanya gangguan biota laut.

Manager Advokasi dan Kampanye Nasional Fatmata Juliansyah, juga mengatakan seluruh rencana aktivitas proyek tambang pasir laut sebaiknya dievaluasi karena sudah terlihat secara fisik lokasi di Pantai Mahbang dan sekitarnya sudah terjadi Abrasi dan Longsor. “Terpikirkan bila lokasi ini di lakukan penambangan Pasir laut (pasir besi di laut), pastinya akan tambah memperburuk kondisi lingkungannya,” pungkas Fatmata.  

Nelayan Jepara kemudian sepakat mendukung rencana pengerukan pasir di Perairan Balong, Kembang, Jepara. Meski sepakat, para nelayan mengajukan persyaratan bagi penambang pasir. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jepara Sudiyatno. Persyaratannya antara lain pengerukan dilakukan di atas 6 mil dari bibir pantai serta kedalaman pasir yang dikeruk hanya 30 sentimeter. Syarat lainnya yakni pengerukan hanya boleh siang hari. Agar saat proses pengerukan tak ada singgungan antara nelayan maupun penambang. Syarat selanjutnya, para nelayan tetap ingin diperhatikan. Lantaran, wilayah mata pencaharian mereka terdampak penambangan pasir itu.

Dampak positif setelah berjalan kegiatan Penambangan Pasir dan Pasca penambangan, sebagai bentuk kewajiban tanggung jawab dan kepedulian sosial Perusahaan berkomitmen untuk memberi kontribusi PAD ke Pemda Jepara, membayar Pajak ke Pemerintah, lapangan pekerjaan bagi masyarakat terdampak, pembuatan Break Water di garis pantai, penanaman Mangroe di bibir pantai, perbaikan wisata laut/pantai, perbaikan wisata religi, perbaikan Pengerasan akses jalan ke tempat wisata, perbaikan fungsi pengairan persawahan, pembuatan rumah rumpon, terumbu karang, kompensasi desa terdampak, progam CSR untuk kelompok nelayan, kelompok tani, dan desa, serta melibatkan Pemerhati Lingkungan, LSM, Desa dan Media (sebagai informasi kepada masyarakat).

Diduga, pro dan kontra yang terjadi belum menemukan titik temu meskipun penambangan pasir tersebut berskala Nasional untuk pemerintah. Dari kebijakan atas pengerukan pasir laut Balong Jepara ditemukan beberapa dampak positif dan negatif. Yang perlu kita kawal disini ialah pengerukan ini tidak melewati dari syarat- syarat yang telah diajukan masyarakat Balong agar nantinya dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan satu sama lain. 

Referensi :

Redaksi. (2021, Mei 2). Penambangan Pasir Laut Balong Jepara Hanya Kamulfalse. Diakses dari https://energyworld.co.id/2021/05/02/gawat-penambangan-pasir-laut-balong-jepara-hanya-kamulfalse/

Romadhoni, B. (2021, Mei 4). Ricuh! Survei Lokasi Tambang Pasir di Balong Jepara Mendapat Penolakan. Diakses dari https://jateng.suara.com/read/2021/05/04/165919/ricuh-survei-lokasi-tambang-pasir-di-balong-jepara-mendapat-penolakan?page=all

Puji Sumono Kaperwil Jateng (2021, April 22). Pro Dan Kontra Penambangan Pasir Laut Di Perairan Jepara. Diakses dari https://palangkanews.co.id/pro-dan-kontra-penambangan-pasir-laut-di-perairan-jepara/


Nama Kelompok :

1.      Eughenia Belkaaf

2.      Deni Irawan

3.      Shinta Fitriyani Filfajri

4.      Dini Meilina Iffatin

5.      Rizanatul Mukharomah

Alvian Rizky Fajar Anggara

Posting Komentar

0 Komentar